Tindakan pencegahan pemasangan billboard LED luar ruangan, faktor pencahayaan sangat penting

Iklan luar ruang adalah salah satu jenis iklan.Iklan luar ruang kini menjadi standar yang dipilih oleh banyak bisnis.Untuk mencapai hasil yang lebih baik, billboard LED outdoor umumnya dipasang dan diterangi oleh berbagai lampu sehingga dapat digunakan untuk publisitas bahkan di malam hari.memengaruhi.Namun pemasangan lampu dan lampion harus sewajarnya, dan lingkungan sekitarnya juga harus diperhatikan, hanya dengan cara ini dapat bermanfaat bagi diri sendiri tanpa mempengaruhi orang lain.

Pencahayaan billboard LED outdoor terutama mengacu pada lampu LED.Menurut area billboard LED outdoor:

1. Papan reklame berbentuk “S” dengan luas lebih dari 250 meter persegi, seperti menara iklan super besar yang didistribusikan di atap gedung besar dan pinggir jalan;

  2, papan reklame jenis “B” dengan luas antara 21 meter persegi dan 249 meter persegi, seperti papan reklame ukuran sedang di atap, sisi bangunan, papan reklame satu tiang, dll.;

  3, area papan tanda tipe "P" antara 1 meter persegi hingga 20 meter persegi, seperti kotak lampu trotoar, kotak lampu tiang lampu, bilik telepon, kios mobil, dan papan reklame kecil lainnya.

 Penggunaan papan reklame LED luar ruangan sekarang lebih populer, dan lokasi pemasangan umum berada di tempat-tempat dengan banyak lalu lintas.Pertimbangan pertama saat menggunakan lampu di sini adalah apakah akan menimbulkan gangguan pada kendaraan yang melintas.Pemasangan beberapa lampu sangat tidak masuk akal.Selain menerangi papan reklame, lampu juga menerangi permukaan jalan dan kendaraan serta pejalan kaki yang lewat.Saat ini, ada faktor risiko tertentu.Karena jika ada cahaya yang lebih terang di depan, mata orang untuk sementara kehilangan penilaian atau tidak bisa melihat kondisi jalan di depan.Dalam keadaan ini, mudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 Saat memasang lampu dan lampion, cahaya terbaik adalah menerangi kanan bawah ke atas, dan cahayanya tidak boleh memantul.Selama billboard bisa menyala, tidak perlu dicerahkan.Dilarang keras menerangi ke bawah atau memiliki astigmatisme;ada persyaratan tertentu saat menggunakan lampu, tidak peduli bagaimana lampu kuning digunakan, lampu pijar dan lampu yang lebih terang sebaiknya tidak digunakan, dan beberapa lampu yang lebih menyilaukan tidak diperbolehkan.menggunakan.

 Penggunaan lampu billboard LED outdoor tidak boleh merugikan kepentingan orang lain, apalagi mengabaikan faktor lain untuk kepentingan sendiri.Harus ada rencana yang masuk akal sebelum pemasangan.


Waktu posting: 10-Mei-2021
Obrolan Daring WhatsApp!